PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 39
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Rektor berhenti dari jabatannya apabila: a. berakhir masa jabatan; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; d. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; e. mengundurkan diri; f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya; g. melanggar norma dan etika akademik; atau h. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. SK No l01145 A Pasal40...
