Pasal 28
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas: a. Menteri; b. Rektor; c. Ketua SAU; d. wakil dari Dosen 7 (tujuh) orang; e. wakil dari Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; f. wakil dari alumni 1 (satu) orang; g. wakil dari masyarakat 4 (empat) orang; dan h. wakil dari Mahasiswa 1 (satu) orang. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul SAU. (41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota
REPUBLIK INDONESIA.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. (6) Keanggotaan MWA berakhir apabila: a. berakhir masa jabatan; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; d. diangkat dalam jabatan pimpinan UNP, pimpinan pada pergurlran tinggi lain, atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; e. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau f. mengundurkan diri. (7) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
