PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 29
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Susunan MWA terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota. (21 Ketua, wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dipilih dari dan oleh anggota MWA. (3) Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa dilarang menjadi ketua, wakil ketua, atau sekretaris MWA.
(4) Tata . .
(4) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.
