Pasal 27
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi an UNP;
e. mempunyal
n e p u Jr-Tx =,',?ot}* . =, o
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/ atau akademik; f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNP, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNP dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat; g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri; h. tidak memiliki konflik kepentingan; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan j. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
