Pasal 25
(1) Pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (21 Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, atau pemerintah daerah wajib menetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan kewenangannya dimaksud paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku. SK No 135434A (3) Dalam...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ada narnun perlu penyesuaian, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, atau pemerintah daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
