PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 92
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; b. pengelolaan administrasi sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; c. pengelolaan arsip, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan d. pelaksanaan urusan persuratan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
