PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 91
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, perpustakaan kepresidenan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
