PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 90
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Administrasi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Dukungan Penasihat Khusus PRESIDEN; c. Bagian Dukungan Utusan Khusus PRESIDEN; d. Bagian Dukungan Staf Khusus PRESIDEN; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
