Pasal 89
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Biro Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program dan anggaran di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; c. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; d. pengelolaan perbendaharaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN; e. penyusunan perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, dan laporan kinerja di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; g. pelaksanaan layanan perpustakaan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
h. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus PRESIDEN, Utusan Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus PRESIDEN; i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Administrasi; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris PRESIDEN dan Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana.
