PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 93
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
