PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 78
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan; b. Subbagian Dukungan Layanan Dokter Kepresidenan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
