PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 79
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Administrasi Dokter Kepresidenan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan sumber daya manusia untuk mantan PRESIDEN, mantan Wakil PRESIDEN, serta penatausahaan, keuangan dan perencanaan anggaran bagi pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan; (2) Subbagian Dukungan Layanan Dokter Kepresidenan mempunyai tugas melakukan penyiapan kebutuhan perlengkapan dan material kesehatan, serta koordinasi dengan instansi terkait baik di dalam maupun di luar negeri bagi pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan.
