Pasal 77
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, kearsipan, dan dokumentasi; d. penyiapan kebutuhan perlengkapan dan material kesehatan; e. pelaksanaan administrasi layanan pemeliharaan kesehatan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; f. koordinasi dengan instansi terkait baik di dalam maupun luar negeri bagi pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan; g. penyiapan administrasi seleksi kesehatan dan Minesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) terhadap Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN; h. penyiapan administrasi pencalonan personel Dokter Kepresidenan kepada Ketua Dokter Kepresidenan; dan i. pemberian dukungan sumber daya manusia untuk mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN.
