PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 76
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan pemeliharaan kesehatan bagi PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, mantan PRESIDEN dan istri/suami, mantan Wakil PRESIDEN dan istri/suami, serta Tamu Negara yang setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta pemberian dukungan sumber daya manusia untuk mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN.
