PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 73
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan klinik umum, gigi, dan spesialis; b. pelaksanaan pelayanan pemberian rujukan rumah sakit; c. pencatatan medik dan pelaporan; d. pelaksanaan dukungan administrasi layanan medis yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; e. koordinasi pelayanan kesehatan di istana kepresidenan; f. koordinasi kegiatan kenegaraan pada bidang kesehatan dengan instansi terkait bekerja sama dengan Dokter Kepresidenan; dan g. pelaksanaan urusan administrasi pelayanan kesehatan.
