PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 74
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Pelayanan Kesehatan terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis I; b. Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis II; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
