PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 72
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengadministrasian dan pelayanan kesehatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian beserta keluarganya, serta pegawai pada unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri, serta koordinasi kegiatan kenegaraan pada bidang kesehatan dengan instansi terkait yang bekerja sama dengan Dokter Kepresidenan.
