Pasal 65
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan pembangunan gedung kantor, dan rumah negara, beserta sarana dan prasarananya; b. pengadministrasian dan penatausahaan tanah, gedung kantor, dan rumah negara, beserta sarana dan prasarananya; c. pengawasan pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dan rumah negara, beserta sarana dan prasarananya; d. pelaksanaan urusan penggunaan daya dan jasa listrik, air, dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan gedung kantor dan rumah negara; e. pengusulan penghapusan tanah, gedung kantor, dan rumah negara, beserta sarana dan prasarananya; dan f. pembangunan rumah mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN beserta pengadaan kelengkapannya.
