PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Bangunan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Bangunan; b. Subbagian Administrasi Bangunan; c. Subbagian Pengawasan dan Pemeliharaan Bangunan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
