PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 64
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Bangunan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tanah, gedung kantor, dan rumah negara, beserta sarana dan prasarananya yang berada dalam penguasaan satuan kerja Sekretariat Kementerian.
