Pasal 63
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan perlengkapan kantor dan rumah negara, penyimpanan, pendistribusian, dan perawatan, serta penatausahaan dan pengusulan penghapusan perlengkapan kantor dan rumah negara, serta barang persediaan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemeliharaan kebersihan gedung dan halaman kantor, rumah negara, dan pelayanan rumah tangga kantor, serta pelaksanaan urusan penggunaan jasa layanan telepon gedung kantor dan rumah negara, serta pemberian dukungan akomodasi dan logistik dalam rangka penyelenggaraan konferensi yang dihadiri oleh kepala negara/pemerintah asing/pimpinan organisasi internasional serta koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, dan pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Umum.
