PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan, terdiri atas: a. Subbagian Perlengkapan; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
