Pasal 61
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan perlengkapan kantor dan rumah negara; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pemeliharaan kebersihan gedung kantor dan rumah negara beserta halaman dan taman; d. penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan kantor dan rumah negara; e. penatausahaan perlengkapan kantor dan rumah negara beserta barang persediaan; f. pelaksanaan urusan penggunaan jasa layanan telepon gedung kantor dan rumah negara; g. pengusulan penghapusan perlengkapan kantor dan rumah negara, serta barang persediaan; h. pemberian dukungan akomodasi dan logistik dalam rangka penyelenggaraan konferensi yang dihadiri oleh kepala negara/pemerintah asing/pimpinan organisasi internasional; dan i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Umum.
