PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 60
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melaksanakan dukungan pelayanan teknis dan administrasi perawatan perlengkapan/peralatan kantor, pemeliharaan gedung kantor dan rumah negara, urusan kerumahtanggaan kantor dan rumah negara yang berada dalam penguasaan satuan kerja Sekretariat Kementerian, serta pemberian dukungan akomodasi dan logistik dalam rangka penyelenggaraan konferensi yang dihadiri oleh kepala negara/pemerintah asing/pimpinan organisasi internasional.
