PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 59
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan; b. Bagian Bangunan; c. Bagian Kendaraan; d. Bagian Pelayanan Kesehatan; e. Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
