Pasal 58
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan perlengkapan perkantoran dan rumah negara, serta urusan kerumahtanggaan yang berada dalam penguasaan satuan kerja Sekretariat Kementerian; b. pelaksanaan penyediaan tanah, gedung kantor, rumah negara, beserta sarana dan prasarananya; c. pengelolaan, pengadministrasian, dan pengaturan operasional kendaraan dinas dan kendaraan khusus, serta pelayanan tamu negara/pemerintah; d. pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi pegawai di lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan; e. pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan pemeliharaan kesehatan bagi PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, mantan PRESIDEN dan istri/suami, mantan Wakil PRESIDEN dan istri/suami, serta tamu negara yang setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan serta pemberian dukungan sumber daya manusia untuk mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN; f. pelaksanaan dukungan sarana dan prasarana dalam rangka penyeleggaraan konferensi yang dihadiri oleh kepala negara/pemerintah asing/pimpinan organisasi internasional; g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Umum; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian.
