PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 57
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan PRESIDEN, mantan Wakil PRESIDEN, dan pejabat negara tertentu dan pejabat lainnya, pelayanan kesehatan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan.
