PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 649
BAB 19 — AJUDAN
(1) Masa bakti Ajudan paling lama sama dengan periode masa jabatan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN yang bersangkutan. (2) Masa bakti Asisten Ajudan PRESIDEN paling lama sama dengan masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.
