PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 650
BAB 19 — AJUDAN
(1) Ajudan/Asisten Ajudan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Masa tugas Ajudan/Asisten Ajudan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas PRESIDEN/Wakil PRESIDEN.
