PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 648
BAB 19 — AJUDAN
(1) Ajudan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau struktural eselon II.a. (2) Ajudan Istri/Suami PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dan Asisten Ajudan PRESIDEN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
