PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 645
BAB 19 — AJUDAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Ajudan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas pengamanan fisik pasif; b. pelayanan administrasi maupun protokoler sehubungan dengan kegiatan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Istri/Suami PRESIDEN/Wakil PRESIDEN; dan c. pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi.
