PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 644
BAB 19 — AJUDAN
Ajudan mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Istri/Suami PRESIDEN/Wakil PRESIDEN baik selaku Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan maupun urusan pribadi.
