Pasal 643
BAB 19 — AJUDAN
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diangkat Ajudan. (2) Ajudan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. Ajudan PRESIDEN; b. Ajudan Wakil PRESIDEN; c. Ajudan Istri/Suami PRESIDEN; dan d. Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN.
(3) Ajudan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami PRESIDEN/Wakil
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Militer PRESIDEN. (4) Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami PRESIDEN mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan dari Sekretaris PRESIDEN, serta pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di bidang pengamanan dari Sekretaris Militer PRESIDEN. (5) Ajudan Wakil PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan dari Sekretaris Wakil PRESIDEN, serta pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di bidang pengamanan dari Sekretaris Militer PRESIDEN.
