PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 642
BAB 18 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada unit organisasi di lingkungan Kementerian sesuai dengan bidang tugasnya, masing-masing unit organisasi melaksanakan penataan jabatan fungsional. (2) Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
