PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 646
BAB 19 — AJUDAN
Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Ajudan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644 dan Pasal 645, masing-masing Ajudan dapat dibantu oleh 1 (satu) Asisten Ajudan.
