Pasal 634
BAB 17 — PUSAT PEMBINAAN ANALIS KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Bidang Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional analis kerja sama; b. penyusunan kurikulum pelatihan jabatan fungsional analis kerja sama; c. penyelenggaraan pelatihan fungsional dan teknis jabatan fungsional analis kerja sama pada lembaga pelatihan; d. penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional analis kerja sama; e. pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabatan fungsional analis kerja sama; f. penyiapan bahan sertifikasi jabatan fungsional di bidang analis kerja sama; dan g. melakukan akreditasi pelatihan fungsional analis kerja sama.
