PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 630
BAB 17 — PUSAT PEMBINAAN ANALIS KERJA SAMA
Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman formasi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar kualitas hasil kerja, pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian, pengembangan karier dan fasilitasi jabatan fungsional analis kerja sama.
