Pasal 631
BAB 17 — PUSAT PEMBINAAN ANALIS KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan konsep penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional analis kerja sama; b. penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional analis kerja sama; c. penyusunan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja analis kerja sama; d. pelaksanaan inventarisasi dan pemetaan kebutuhan jabatan fungsional analis kerja sama;
e. penyiapan konsep pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional analis kerja sama; f. pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional analis kerja sama di seluruh instansi pemerintah; g. pelaksanaan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier analis kerja sama; dan h. pelaksanaan fasilitasi jabatan fungsional analis kerja sama.
