PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 629
BAB 17 — PUSAT PEMBINAAN ANALIS KERJA SAMA
Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; b. Bidang Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi; c. Bagian Dukungan Administrasi; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
