Pasal 628
BAB 17 — PUSAT PEMBINAAN ANALIS KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan rencana program di bidang pembinaan jabatan fungsional analis kerja sama; b. pelaksanaan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jabatan fungsional analis kerja sama; c. pelaksanaan penyusunan formasi dan seleksi jabatan fungsional analis kerja sama; d. pelaksanaan peningkatan kompetensi dan pengembangan karier jabatan fungsional analis kerja sama; e. standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi jabatan fungsional analis kerja sama; f. pengelolaan data dan informasi jabatan fungsional analis kerja sama; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pembinaan jabatan fungsional analis kerja sama; h. pemberian dukungan administrasi Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur.
