PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 627
BAB 17 — PUSAT PEMBINAAN ANALIS KERJA SAMA
Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pemberian dukungan administrasi jabatan fungsional analis kerja sama.
