PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 623
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN PENERJEMAH
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, pembentukan organisasi profesi, dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku jabatan fungsional penerjemah, serta koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya pada Pusat Pembinaan Penerjemah.
