PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 622
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN PENERJEMAH
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
