PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 621
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN PENERJEMAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620, Bidang Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional penerjemah; b. penyusunan kurikulum pelatihan jabatan fungsional penerjemah; c. penyelenggaraan pelatihan fungsional dan teknis jabatan fungsional penerjemah pada lembaga pelatihan; d. penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional penerjemah; e. pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabatan fungsional penerjemah; f. penyiapan bahan sertifikasi jabatan fungsional di bidang penerjemah; dan g. melakukan akreditasi pelatihan fungsional penerjemah.
