PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 620
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN PENERJEMAH
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar kompetensi jabatan, kurikulum pelatihan, bahan sertifikasi, akreditasi, serta penyelenggaraan pelatihan dan uji kompetensi jabatan fungsional penerjemah.
