PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 619
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN PENERJEMAH
Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Penerjemah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
