Pasal 618
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN PENERJEMAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Penerjemah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan konsep penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional penerjemah; b. penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional penerjemah;
c. penyusunan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja penerjemah; d. pelaksanaan inventarisasi dan pemetaan kebutuhan jabatan fungsional penerjemah; e. penyiapan konsep pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional penerjemah; f. pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional penerjemah di seluruh instansi pemerintah; g. pelaksanaan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier penerjemah; dan h. pelaksanaan fasilitasi jabatan fungsional penerjemah.
