PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 617
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN PENERJEMAH
Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Penerjemah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman formasi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar kualitas hasil kerja, pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian, pengembangan karier, fasilitasi, pengelolaan data dan informasi, serta pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional penerjemah.
