PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 616
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN PENERJEMAH
Pusat Pembinaan Penerjemah terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Penerjemah; b. Bidang Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi; c. Bagian Dukungan Administrasi; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
