Pasal 615
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN PENERJEMAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Pusat Pembinaan Penerjemah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan rencana program di bidang pembinaan jabatan fungsional penerjemah; b. pelaksanaan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jabatan fungsional penerjemah; c. pelaksanaan penyusunan formasi dan seleksi jabatan fungsional penerjemah; d. pelaksanaan peningkatan kompetensi dan pengembangan karier jabatan fungsional penerjemah; e. standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi jabatan fungsional Penerjemah; f. pengelolaan data informasi jabatan fungsional penerjemah; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pembinaan jabatan fungsional penerjemah; dan h. pemberian dukungan administrasi Pusat Pembinaan Penerjemah; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur.
